MRK Business Center
Adalah penyedia layanan di bidang jasa, seperti Jasa Penyedia Layanan Kantor Virtual Office, Jasa Pembuatan Pendirian Perusahaan dan Jasa Pengurusan Perizinan Usaha yaitu Perizinan Perusahaan Kecil, Menengah, maupun Besar, baik Perusahaan Berbadan Hukum maupun Perorangan, baik Perusahaan Lokal maupun Perusahaan Asing. |

Setiap badan usaha yang didirikan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia harus melengkapi usahanya dengan syarat operasional usaha. Syarat operasional tersebut dapat menjadi bukti bahwa perusahaan yang berdiri dinyatakan mempunyai legalitas usaha. Legalitas usaha merupakan keadaan dimana suatu perusahaan yang berdiri dan bergerak dalam bidang apapun dinyatakan sah secara hukum.
Bentuk-bentuk legalitas perusahaan antara lain nama perusahaan, merek perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan, Rekening Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Untuk dapat memiliki berbagai macam legalitas perusahaan sebuah perusahaan harus melakukan sejumlah prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu. Legalitas itu akan mendatangkan sejumlah manfaat bagi perusahaan. Begitu pentingnya legalitas perusahaan bagi setiap kegiatan usaha maka sebaiknya harus segera dipenuhi.
Berikut yang sering menjadi pertimbangan perusahaan untuk segera melegalkan perusahaannya.
Bagaimana cara melegalkan perusahaan? Setelah yakin akan melegalkan perusahaan maka lengkapi perusahaan dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Bentuk-bentuk legalitas perusahaan antara lain nama perusahaan, merek perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan, Rekening Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Untuk dapat memiliki berbagai macam legalitas perusahaan sebuah perusahaan harus melakukan sejumlah prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu. Legalitas itu akan mendatangkan sejumlah manfaat bagi perusahaan. Begitu pentingnya legalitas perusahaan bagi setiap kegiatan usaha maka sebaiknya harus segera dipenuhi.
Berikut yang sering menjadi pertimbangan perusahaan untuk segera melegalkan perusahaannya.
- Perusahaan tersebut merasa perlu untuk melegalkannya sebagai upaya tunduk pada aturan hukum.
- Perusahaan tersebut mempunyai brand tersendiri sehingga membutuhkan lindungan hukum terhadap perusahaannya agar kuat secara hukum jika ada sengketa atas brand tersebut dari perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
- Perusahaan tersebut berhubungan dengan instansi pemerintahan seperti penyedia barang atau jasa, akan mengikuti tender barang atau jasa yang dikeluarkan oleh pemerintah.
- Perusahaan tersebut berhubungan dengan perusahaan lain sebagaimana kerjasama yang dilakukan antar instansi, baik dengan instansi pemerintah maupun dengan lembaga atau pihak swasta lainnya.
- Perusahaan tersebut sudah cukup syarat untuk mengeluarkan pajak pertambahan nilai dari penjualannya.
- Perusahaan tersebut sudah mempunyai kewajiban untuk membayar pajak seperti pajak untuk karyawan, pajak pertambahan nilai, dan lain-lain.
- Dan masih banyak lagi
Bagaimana cara melegalkan perusahaan? Setelah yakin akan melegalkan perusahaan maka lengkapi perusahaan dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Membuat akta perusahaan yang dilakukan kepada notaris
- Meminta surat izin dan domisili perusahaan dari lingkungan setempat, Desa atau kelurahan hingga izin dari kecamatan.
- Membuat SIUP, TDP, SITU dan lain-lain kepada badan perizinan.
- Membuat NPWP direktur dan NPWP perusahaan kepada kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili perusahaan.
- Miminta surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selanjutnya meminta faktur untuk menerbitkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) jika perusahaan telah memasuki syarat untuk penjadi PKP.
- Laporan SPT bulanan dan tahunan
- Membayar pajak jika perusahaan memenuhi syarat membayar pajak
- Memperpanjang dokumen jika masa kadaluarsanya habis
- Dan lain-lain.